Di Indonesia, Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum dalam pengaturannya di atur di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Bumi Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam perkembangannya, pengaturan tentang pengadaan tanah ini di atur di dalam UUPA terutama pada Pasal 18 UUPA bahwa untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat.
namun, demi terlaksananya pengaturan yang lebih efektif. maka Pemerintah mengeluarkan Keppres No. 55/1993 tentang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum yang diganti dengan Perpres No. 36/2005 jo Perpres No. 65/2006 tentang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum.
Di dalam Pasal 1 ayat (1) Lampiran Inpres No. 9/1973 kegiatan termasuk dalam kepentingan umum adalah sebagai berikut :
- Kepentingan Bangsa dan Negara
- Kepentingan masyarakat luas
- Kepentingan rakyat banyak/bersama, atau
- Kepentingan pembangunan
Di dalam pasal 5 Perpres No. 65 Tahun 2006 sebagaimana di maksud di dalam Pasal 2 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum adalah sebagai berikut :
namun, demi terlaksananya pengaturan yang lebih efektif. maka Pemerintah mengeluarkan Keppres No. 55/1993 tentang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum yang diganti dengan Perpres No. 36/2005 jo Perpres No. 65/2006 tentang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum.
Di dalam Pasal 1 ayat (1) Lampiran Inpres No. 9/1973 kegiatan termasuk dalam kepentingan umum adalah sebagai berikut :
- Kepentingan Bangsa dan Negara
- Kepentingan masyarakat luas
- Kepentingan rakyat banyak/bersama, atau
- Kepentingan pembangunan
Di dalam pasal 5 Perpres No. 65 Tahun 2006 sebagaimana di maksud di dalam Pasal 2 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum adalah sebagai berikut :
- Jalan umum, jalan tol, rel kereta api, (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.
- Waduk, bendungan, bendungan irigasi, dan bangunan pengairan lainnya.
- Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal.
- Fasilitas keamanan umum, seperti tanggal penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lainnya.
- Tempat pembuangan sampah.
- Cagar alam dan cagar budaya.
- Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar