PERLINDUNGAN TERHADAP TANAH WAKAF
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dunia, terutama dunia Islam dalam perwujudan ketaqwaannya terhadap Allah SWT dapat diaplikasikan ke dalam bentuk pemberian wakaf. Wakaf telah dikenal sejak lama di negara-negara Islam. Di Indonesia yang mayoritas juga adalah umat Islam, telah mengenal wakaf baik setelah Islam masuk maupun sebelum Islam masuk.
Di tanah jawa, lembaga-lembaga wakaf telah dikenal pada masa Hindu-Buddha yaitu dengan istilah Sima dan Dharma (berupa sebagian hutan yang diberikan oleh raja kepada seseorang atau kelompok orang untuk diambil hasilnya) dan lainnya. Akan tetapi lembaga tersebut tidak persis sama dengan lembaga wakaf dalam hukum Islam. Dan peruntukannya hanya pada bidang tanah hutan saja atau berupa tanah saja.
Umumnya, wakaf yang dikenal pada masa sebelum Islam atau oleh agama-agama lain diluar Islam hampir sama dengan Islam, yaitu untuk peribadatan. Sebagai contoh adalah pada masa Raja Ramses II di Mesir untuk pembangunan Kuil Abidus. Dengan kata lain lambaga wakaf telah dikenal oleh masyarakat pada peradaban yang cukup jauh dari masa sekarang. Namun tujuan utama dari wakafnya yang berbeda-beda (untuk mendapat pahala, hanya untuk masyarakat umum, dll).
Sedangkan setelah masuknya Islam istilah wakaf mulai dikenal. Menurut (Abdoerraoef) wakaf adalah menyediakan suatu harta benda yang dipergunakan hasilnya untuk kemaslahatan umat. Dalam pandangan Islam, istilah pandangan umum harta tersebut adalah milik Allah, dan oleh sebab itu persembahan itu adalah abadi dan tidak dapat dicabut kembali (diambil kembali oleh sipewakaf). Selain itu, harta tersebut juga di tahan dan dikakukan dan tidak dapat dilakukan lagi pemindahan-pemindahan.
Di dalam Islam, wakaf memiliki banyak sekali pengaturan. Sehingga ketika wakaf dikenal di Indonesia juga mempengaruhi pengaturan perwakafan tanah di Indonesia yang peruntukannya sebagai tempat-tempat peribadatan dan sosial yang dibuatnya peraturan-peraturan yang lebih khusus mengenai wakaf di era setelah kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dari UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang terdapat pada Pasal 49 tentang Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.
B. Batasan Masalah
Dari rumusan di atas, dapatlah penulis mengambil beberapa pokok permasalahan, yang antara lain :
1. Apa yang dimaksud dengan wakaf, tujuan serta manfaat wakaf?
2. Bagaimana perlindungan tanah wakaf di dalam peraturan perundang-undangan?
Pokok-pokok masalah ini akan dibahas di dalam bab-bab berikutnya.
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN, SERTA MANFAAT WAKAF
1. Pengertian Wakaf
Wakaf adalah perbuatan suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum dengan memisahkan dari sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf sosial, yaitu untuk kepentingan peribadatan/keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dalam Islam, wakaf dibagi dua yaitu, wakaf ahli dan wakaf khairi atau wakaf umum. Wakaf ahli adalah wakaf yang peruntukannya ditujukan kepada orang-orang tertentu saja atau dilingkungan keluarganya. Sedangkan wakaf khairi atau wakaf umum adalah wakaf yang tujuan peruntukannya semua ditujukan untuk kepentingan umum (orang banyak/masyarakat)
Wakaf pada dasarnya terdiri dari beberapa bentuk, yaitu :
1. Wakaf Benda Bergerak (Uang, Emas dan Benda-benda bermanfaat lainnya).
2. Wakaf Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan).
Wakaf benda bergerak lebih sering disebut dengan wakaf tunai (cash waqf) yaitu benda bergerak yang dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum yang dapat berupa uang, emas dan benda lainnya. Namun yang lebih sering digunakan dalam wakaf tunai adalah uang. Hal ini disebabkan uang adalah alat pembayaran yang mudah dipergunakan serta mudah dipindah-pindahkan dan nominalnya tidak berubah-ubah. Sedangkan emas selalu berubah-ubah sesuai dengan harga di pasarannya.
Wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang peruntukannya biasanya untuk kepentingan peribadatan dan kepentingan sosial lainnya (umum lainnya). Wakaf benda tidak bergerak inilah yang lebih sering kita pergunakan dan lebih kita kenal di Indonesia dan belahan dunia lainnya. Hal ini disebabkan bahwa wakaf dalam bentuk benda tidak bergerak sifatnya lebih kekal dan tidak dapat dipindahkan. Sehingga mudah dalam melakukan pengawasannya.
Wakaf di Indonesia yang berupa Tanah dan Bangunan hanya dapat berupa tanah dan bangunan dengan hak milik. Dalam wakaf ada beberapa pihak yang memang sebagai syarat ataupun unsur-unsur yang ada di dalam wakaf, yaitu :
a. Adanya orang berwakaf (wakif) sebagai subjek hukum wakaf tanah milik;
b. Adanya benda yang diwakafkan (mauquf alaihi), yaitu tanah milik;
c. Adanya penerima wakaf (sebagai subjek wakaf) yaitu Nadzir;
d. Adanya aqad atau lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf dari tangan wakif kepada orang atau tempat berwakaf (simauquf alaihi);
Jika unsur-unsur atau syarat-syarat di atas tidak terpenuhi maka wakaf dinyatakan tidak sah dan tidak pernah ada.
Seorang wakif (yang mewakafkan tanah miliknya) harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tertera di dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, yang antara lain :
1) Badan-badan hukum Indonesia (yaitu hanya badan-badan Indonesia hukum yang memiliki tanah milik dan yang bertindak atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum).
2) Orang atau orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat :
a. Telah dewasa;
b. Sehat akalnya;
c. Oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum (dibawah pengampuan, orang yang tempramental/tidak dapat mengendalikan diri/orang yang boros dan lainnya);
d. Atas kehendak sendiri;
e. Tanpa paksaan dari pihak-pihak lain;
f. Memperhatikan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai objek wakaf tanah milik, yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977. Maka objek dari wakaf tanah milik harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala, yaitu :
a. Pembebanan;
b. Ikatan;
c. Sitaan;
d. Perkara;
Mengenai pengelola wakaf atau nadzir, dilihat dari Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 dapat berupa :
a. Perseorangan;
b. Badan hukum;
Syarat-syarat dalam perseorangan di atur lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1), yaitu :
a. Warga negara Republik Indonesia;
b. Beragama islam;
c. Sudah dewasa;
d. Sehat jasmani dan rohaniah;
e. Tidak berada di bawah pengampuan;
f. Bertempat tinggal di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan;
Sedangkan syarat-syarat nadzir yang berbadan hukum adalah pada Pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. Badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
b. Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan;
c. Badan hukum tujuan dan alamat usahanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama islam.
Selain dari pada syarat-syarat sebagai nadzir tersebut di atas. Ada pula kewajiban-kewajiban dari nadzir. Yang antara lain adalah sebagai berikut :
a. Mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya;
b. Memberikan laporan perubahan anggota nadzir apabila ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi, dll.
c. Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Urusan Departemen Agama C.q. Kepala Bidang Urusan Agama Islam melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
d. Mengajukan permohonan atas perubahan status tanah wakaf kepada Menteri Agama melalui Kepala Kantor Departemen Agama Kecamatan, Kepala Kantor Agama Departemen Agama dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Melaporkan kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah c.c. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat, jika terjadi perubahan penggunaan tanah wakaf.
f. Melaporkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setiap satu tahun sekali, tentang hasil pencatatan tanah wakaf oleh Nadzir.
Selain dari pada ketiga unsur di atas, ada satu unsur lagi yang harus dipenuhi sebagaimana di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tadi. Yaitu lafaz ataupun aqadnya, yang berupa sumpah yang diucapkan oleh Nadzir sebagai pengelola wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi.
2. Tujuan Wakaf serta Manfaat Wakaf
Wakaf merupakan sumber daya ekonomi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan ekonomi, disamping kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial. Artinya pemanfaatan wakaf tidak hanya sebatas untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial belaka, namun juga hendaknya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekomoni yang bersifat makro, seperti pertanian, perikanan, peternakan, industri, pertambangan, dan lainnya. Tanahnya tetap saja merupakan tanah wakaf, namun hasil dari tanah wakaf tersebut dimanfaatkan.
Selain itu, dengan dilakukannya investasi terhadap tanah wakaf (dengan memungut hasil dari tanah wakaf tersebut/tanam-tanaman, perikanan, tambang, dll) maka akan mengoptimalkan fungsi harta wakaf sebagai prasaran untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumber daya manusia , khususnya di Indonesia.
Sehingga tujuan dan manfaat diadakannya wakaf tersebut dapat terlaksana dengan baik dan benar-benar berguna bagi masyarakat umum. Hasil dari perkebunan, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan tadinya dapat menjadi sumber pendapat negara. Jika tanah wakaf sebagai tempat peribadatan dan kegiatan sosial maka bermanfaat juga bagi masyarakat yang umumnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Seperti perkuburan, tanah wakaf sebagai perkuburan sangat membantu masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah dalam perolehan tanah untuk perkuburan.
Sebagaimana tujuan wakaf, maka demi mengoptimalkan fungsi wakaf dengan berorientasi pada sosial dan ekonomi, perlu peran serta negara serta masyarakat (swasta). Partisipasi negara, terutama dalam penyediaan fasilitas (kemudahan) dan pengaturan wakaf yang memberikan dorongan dan motivasi untuk mengoptimalkan tujuan-tujuan wakaf. Di Indonesia sudah ada peraturan mengenai wakaf ini, namun belum dijumpai peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan tanah wakaf itu untuk tujuan ekonomis.
Oleh karena itu, perlu kiranya pemerintah (Presiden, Menteri Agraria/BPN, Menteri Agama, Menteri Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Perekonomian) membahas tentang perwakafan tanah milik serta penggunaannya. Sehingga penggunaan wakaf lebih optimal. Apalagi tanah wakaf di Indonesia cukup luas dan sangat bermanfaat sebagai penambah pendapatan pemerintah (Negara).
BAB III
PERLINDUNGAN TANAH WAKAF DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sebagaimana yang telah kita ketahui, pengaturan wakaf telah ada dan di atur di dalam Pasal 49 ayat (3) UUPA, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 28 Tahun 1977 serta Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tentang pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Sehingga jelaslah dasar hukum tentang perwakafan itu diatur dimana.
Namun, pada pengaturannya sebenarnya masih kurang optimal. Hal ini dapat dilihat dari peran serta masyarakat/swasta (nadzir) dan pemerintah dalam pemeliharaan tanah wakaf. Akan tetapi, sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, demi menjaga atau memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf maka dibentuklah lembaga yang disebut Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga Independen yang bertugas untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional di Indonesia. Dengan beranggotakan paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Jika kita melihat di negara Mesir misalnya, Badan Wakaf berada langsung di bawah kementerian, pendiriannya berdasarkan Undang-undang Mesir No. 80 Tahun 1971. karena berada di bawah kementerian maka Badan Wakaf Mesir cukup berat, yakni menangani wakaf secara keseluruhan, baik dibidang administrasi, investasi, pengembangan dan pendayagunaannya. Dengan tugas yang begitu berat maka wakaf di Mesir memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan perekonomian serta pemanfaatannya bagi masyarakat di mesir.
Dengan begitu, perbedaan dengan di Indonesia adalah BWI (Badan Wakaf Indonesia) bersifat independen dan tidak langsung di bawah menteri, selain itu perannya hanya dalam bentuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional di Indonesia yang selebihnya ditangani oleh Pemerintah selain itu tidak ada pengaturannya lebih lanjut.
Sebagai upaya perlindungan terhadap tanah-tanah wakaf di Indonesia maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 pada Pasal 10, yang kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik, yaitu :
a. Setelah ikrar dilaksanakan maka dibuat akta ikrar yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Tanah atas nama Nadzir yang bersangkutan, yang diharuskan mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat untuk mendaftarkan tanah milik yang bersangkutan menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1977 perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
b. Untuk kepeluan pendaftaran maka, diserahkan pula kepada Kantor Pertanahan :
1) Sertifikat tanah yang bersangkutan;
2) Akta Ikrar Wakaf yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf;
3) Surat pengesahan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat mengenai Nadzir yang bersangkutan;
c. Terhadap tanah milik yang diwakafkan yang belum mempunyai sertifikat, maka pencatatan dilakukan setelah untuk tanah tersebut dibuatkan sertifikatnya.
Menurut ketentuan di dalam PERMENDAGRI No. 6 Tahun 1977 permohonan pendaftaran tanah perwakafan yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat atau belum memiliki sertifikat, dilakukan bersama-sama dengan permohonan pendaftaran haknya kepada Kantor Pertanahan setempat menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk keperluan tersebut maka dilakukanlah penyerahan kepada Kantor Pertanahan setempat sebagai berikut :
a. Surat permohonan konversi/penegasan haknya atas tanah;
b. Surat-surat bukti pemilikan tanahnya serta surat-surat keterangan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan permohonan konversi dan pendaftaran tanah hak atas tanahnya;
c. Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf setempat;
d. Surat pengesahan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat mengenai nadzir yang bersangkutan;
Setelah dilakukan tahapan-tahapan di atas, maka Kantor Pertanahan setempat mencatat perwakafan tanah milik yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
Untuk peruntukannya, maka sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam Ikrar Wakaf. Dalam hal ini tidak berarti dalam hal-hal tertentu tidak dapat dilakukan perubahan perwakafan tanah milik.
Dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) ditentukan bahwa penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama, yaitu :
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti yang diikrarkan oleh wakif;
b. Karena kepentingan umum;
Berbagai penyimpangan dari ketentuan tersebut di atas, maka sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, maka akan dikenakan sanksi dan perbuatan itu batal dengan sendirinya menurut hukum.
Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka timbul pertanyaan. Bagaimana penyelesaian perselisihan yang timbul akibat wakaf tanah milik tersebut dan dimana dapat diselesaikan? Dari pertanyaan ini, maka jawabannya adalah harus dilihat dari bentuk perselisihannya. Jika perselisihannya berkaitan dengan persoalan sah atau tidaknya perbuatan mewakafkan tanah milik sebagaimana di atur di dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 dan masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan syari’at Islam maka penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Sedangkan jika terjadi permasalah-permasalah yang menyangkut bidang perdata umum dan hukum pidana diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Sebelumnya penyelesaian perselisihan perwakafan menjadi kompetensi Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Agama. Namun, setelah keluarnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, maka menurut ketentuan dalam Pasal 12 dikatakan bahwa ”penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan perwakafan tanah, disalurkan melalui Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Selain itu, menurut Pasal 17 Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978, bahwa Pengadilan Agama yang mewilayahi tanah wakaf berkewajiban memeriksa dan menyelesaikan perkara tentang perwakafan tanah menurut syari’at Islam, yang antara lain mengenai :
a. Wakaf, wakif, nadzir, ikrar dan saksi;
b. Bayyinah (alat bukti administrasi tanah wakaf);
c. Pengelolaan dan pemanfaatan hasil wakaf;
Dalam melaksanakan penyelesaian perselisihan wakaf tanah milik tersebut, Pengadilan Agama tetap berpedoman pada tata cara penyelesaian perkara yang berlaku pada Pengadilan Agama.
Bagaimana dalam hal penyelesaian masalah perpajakan terhadap tanah wakaf? Oleh karena wakaf tanah milik berhubungan dengan tanah yang bagian dari bumi, maka perlu kiranya dikaitkan dengan pajak dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana diatur di dalam :
1) Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2) Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atas pada UU No. 12 Tahun 1994 perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985, bahwa objek pajak adalah bumi dan bangunan, yang meliputi :
- Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- Jalan Tol;
- Jalan kolam renang;
- Pagar mewah;
- Tempat olahraga;
- Galangan kapal, dermaga;
- Taman mewah;
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1994 perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 mengatur objek pajak yang tidak dikenakan pajak Bumi dan Bangunan, sebagai berikut :
a. Objek yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
b. Objek yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
c. Objek yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
d. Objek yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
e. Objek yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Manteri Keuangan;
Oleh karena itu, sesuai dengan penjelasan di atas, maka sudah jelaslah mana objek dan mana yang bukan objek dari pada Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga tidak salah dalam menafsirkan apa-apa saja objek dari pada Pajak Bumi dan Bangunan, dan tanah wakaf salah satu yang tidak termasuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan karena sesuai dengan Pasal 3 huruf a tadi bahwa tanah wakaf termasuk ke dalam objek yang dipergunakan untuk kepentingan umum baik berupa tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan budaya nasional.
Selain dari pada penjelas di atas, maka timbul akan pertanyaan berikutnya yaitu. Apa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran peraturan perwakafan tanah milik, sehingga tanah wakaf milik tersebut mendapat perlindungan di dalam hukum? Dilihat dari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka di dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 ada dua pasal yang mengatur tentang pidana pelanggaran peraturan perwakafan tanah milik. Yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, yang antara lain sebagai berikut :
- Pasal 14 menyatakan bahwa : ”Barang siapa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)”.
- Pasal 15 menyatakan bahwa : ” apabila perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan oleh atau atas nama Badan Hukum, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum maupun terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian itu atau terhadap kedua-duanya”.
Dari ketentuan di dalam Pasal 14, maka yang masuk ke dalam tindak pidana tersebut berupa :
- Mewakafkan tanah dengan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau tidak menuangkannya dalam suatu akta ikrar wakaf dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi (Pasal 5);
- Nadzir tidak mendaftarkan diri pada Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang sebagai nadzir (Pasal 6 ayat (3));
- Nadzir melalaikan kewajibannya dalam mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf serta hasil-hasilnya dan membuat laporan secara berkala atas kekayaan wakaf dan hasilnya (Pasal 7 ayat (1) dan (2));
- Melaksanakan perwakafan tanah milik secara tidak sesuai dengan ketentuan tatacara perwakafan tanah milik yang berlaku (Pasal 9);
- Tidak melaksanakan atau melakukan pendaftaran wakaf tanah milik yang bersangkutan (Pasal 10);
- Melakukan perubahan perwakafan tanah milik tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang (Pasal 11).
Sedangkan dari ketentuan di dalam Pasal 15, yang dapat dikenakan tuntutan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, yaitu terhadap :
- Badan hukum tersebut;
- Mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan pelanggaran peraturan perwakafan tanah milik, atau dengan yang bertindak sebagai pemimpin badan hukum yang bersangkutan atau mereka yang bertindak sebagai penanggung dalam perbuatan atau kelalaian memenuhi ketentuan peraturan perwakafan tanah milik;
- Bersama-sama badan hukum dan mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan pelanggaran peraturan perwakafan tanah milik atau yang bertindak sebagai pemimpin atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian memenuhi ketentuan peraturan perwakafan tanah milik.
Dengan adanya ketentuan pidana yang mengatur tentang wakaf tersebut meskipun tidak diatur secara lebih rinci, akan tetapi dapatlah dijadikan dasar sebagai untuk mengambil tindakan-tindakan yang dapat dilakukan dalam perlindungan terhadap tanah wakaf. Penyelesaian pidana ini dilakukan di Pengadilan Negeri tempat Objek Wakaf berada, karena pidana merupakan bidang perkara yang merupakan kompetensi dari pada Pengadilan Negeri.
Namun, bukan berarti Pengadilan Agama yang kompetensinya hanya dibidang syari’atnya tidak memberikan perlindungan yang besar terhadap tanah wakaf. Dengan adanya Pengadilan Agama maka akan lebih menjamin kepastian pengurusan dan tata laksana pengaturan, pengurusan serta pengelolaan tanah wakaf.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, maka penulis mendapat kesimpulan dari perlindungan terhadap tanah wakaf sebagai berikut :
1. Wakaf merupakan suatu perbuatan suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh perseorangan ataupun badan hukum Indonesia yang berupa tanah maupun benda-benda (benda bergerak dan benda tidak bergerak) lainnya yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat/bagi kepentingan umum yang berdasarkan kepada hukum Islam (Syari’at Islam).
Wakaf dilakukan oleh pewakaf (wakif) terhadap tanah hak miliknya, dengan dikelola oleh Nadzir (Nazhir) yang mengelola dan mengawasi harta benda wakaf, dengan diketahui oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat dimana tanah wakaf berada serta di saksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang cakap hukum. Selain itu, wakif harus melafazkan atau melakukan aqad dengan nadzir sebagai pengurus atau pengelola tanah wakaf tersebut.
2. Pengaturan tentang wakaf diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dan PERMENAG No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Perlindungan hukum terhadap tanah wakaf sudah jelas ada dan merupakan dasar untuk melakukan perbaikan terhadap sistem tanah wakaf. Hal ini agar dalam penerapan tentang tanah wakaf tidak terjadi perselisihan dan pertentengan antara pihak-pihak yang berkepentingan terhadap tanah tersebut. Sebagaimana pengaturan ketentuan pidana yang di atur di dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
DAFTAR PUSTAKA
Usman. Rachmadi, 2009, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Djunaidi Ahmad dan Thobieb Al-Asyhar, 2006, Menuju Era Wakaf Produktif : Sebuah Upaya Progresif Untuk Kesejahteraan Umat, Jakarta: Mitra Abadi Press.
Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, 2008, Jakarta: Departemen Agama (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam : Direktorat Pemberdayaan Wakaf).
Peraturan Perundang-Undangan Perwakafan, 2006, Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam).
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar